Minggu, 17 Mei 2015

HaKI (Kekayaan Intelektual)

Nama: Hafiyya Shabrina (23213833)
2EB15

A.    Pengertian
            Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
B. Sistem HKI:
            Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Sampai mana sebuah penemuan atau sebuah merk/brand harus memiliki kekayaan Intelektual?
1.      Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1.         Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau             beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain           atau badan hukum lainnya;
2.         Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan             menyebut mereknya;
3.         Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.         Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merk :

1.      Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Prmohon :
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
Orang/Perorangan
Perkumpulan
Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
            Diatas adalah alas an kenapa kita harus menaftarkan dan memiliki HAKI karena beberapa fungsi diatas agar produk atau brand yang kita miliki tidak sama atau tidak di copy oleh orang lain.
Merk yang Tidak dapat Terdaftar:
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:

1.      Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.      Tidak memiliki daya pembeda;
      4. Telah menjadi milik umum; atau
     5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang                   dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
UUD tentang HAKI:
   





C. Prosedur Pendaftaran Merk


Permohonan Pendaftaran Merek
1.       Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
2.      Pemohon wajib melampirkan:
a.      surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.      bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f.        fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g.      bukti pembayaran biaya permohonan.
Jika melanggar HAKI :
            Hak cipta merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
            Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah



Sumber:
 http://119.252.161.174/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://119.252.161.174/bidang-hki/
http://119.252.161.174/sistem-hki/
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html

https://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki

1 komentar:


  1. Bagi anda yang sedang terlilit hutang piutang atau sedang butuh modal usaha siap membantu saudara-saudari dalam Cara Cepat Mendapatkan Uang Secara Gaib Dengan Instan.


    Syarat :


    Usia minimal 20 tahun
    Punya Hutang Banyak
    Butuh Modal Usaha
    Siap menyelesaikan biaya ritual ( uborampe ) yang sudah di sampaikan
    Ritual Jarak Jauh (Terima Jadi) proses 1 hari
    Menyediakan buku tabungan ( rekening )
    Setelah dana cair maka akan langsung disetor tunai ke rekening anda. maksimal 1 hari setelah setelah ritual.

    Hasil dan Biaya Ritual :

    Biaya 1 Juta Akan Mendapat hasil 300 Juta


    Biaya 2 Juta Akan Mendapat hasil 400 Juta
    Biaya 3 Juta Akan Mendapat hasil 500 Juta
    Biaya 4 Juta Akan Mendapat hasil 600 Juta
    Biaya 5 Juta Akan Mendapat hasil 700 Juta
    Biaya 10 Juta ke atas Akan Mendapat hasil 2 Milyar

    Hasil gambar untuk uang gaib
    Cara daftar : Ketik : Nama#Alamat#Umur#Weton (hari dan pasaran)#Pesugihan terima Jadi#Paket Biaya Kirim Ke : 0823 96 595 377 ATAS NAMA H,HIDAYATULLAH
    Catatan Penting :

    Pesugihan ini dibutuhkan Tekat, niat dan kesabaran
    Apabila gagal maka biaya akan kami kembalikan 2 kali lipat
    Apabila kami telat dalam mentransfer dana maka uang hasil akan kami tambah 5%
    Bagi anda yg tertarik ingin mengambil program ini, H.M.HIDAYATULLAH Permadi memberikan dua alternatif, alternatif pertama, jika pelaku memiliki banyak waktu & mau sabar menunggu, pelaku bisa datang langsung ke tempat pratek Pak Kanjeng Raden Tumenggung Permadi,atau alternatif ke dua jika pelaku tidak mempunyai banyak waktu & keperluan uang sangat mendesak,maka Pak Kanjeng Raden Tumenggung menyarankan melalui jarak jauh saja.

    INFO LANJUT SILAHKAN KUNJUNGI WEBSITENYA DI >>>>>>KLIK DISINI<<<<<<<<






    KISAH NYATA…………..
    Ass.Saya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor H,HIDATULLAH,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari H.M.HIDAYATULLAH alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih PAK HAJI,mau seperti saya silahkan H.M.HIDAYATULLAH di nmr 082396595377 H.M.HIDAYATULLAH,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    <a href="http://cararahasiacepatkaya.blogspot.co.id/2016/03/uang-ghoib-golongan-putih-2017.html((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))</a>



























































































































































































































































































































    BalasHapus