Senin, 13 Oktober 2014

Sejarah ,Jenis dan Arti Lambang Koperasi

1.    Sejarah Koperasi
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada     umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan  oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya  sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaandan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk   menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
           Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.   Bentuk dan Jenis Koperasi
   Jenis Koperasi menurut fungsinya
Ø  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Ø  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
        Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang  menyelenggarakan lebih   dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  
3.    Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·     Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·   Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
     Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·    Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·    Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
    Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Arti  Lambang Koperasi 
           Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:


·     Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
·     Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
· Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
·    Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
·   Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
·  Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
· Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·   Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
            Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar