Ekonomi Syariah dan Analisis dari
Ekonomi Syariah
a.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare
State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam
kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki
dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral
Krisis
ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan
sistem bunga sebagai
instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah,
dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem
ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi
syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu.
Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual,
sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta
komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ekonomi
Syariah- Menurut
Lewis dan Algaud pada tahun 2007 menyatakan bahwa dalam tiga dekade lalu Bank
Syariah sebagai representasi keuangan Islam belum dikenal oleh masyarakat.
Namun sistem ekonomi sayriah kini telah dikenal dan sudah beroprasi lebih dari
55 negara yang ada di dunia. Pasar ekonomi sayariah kini tengah bangkit dan
berkembang. Ide sistem ekonomi syariah memang baru muncul di negara-negara muslim beberapa tahun
ini, tapi sebetulnya ide tentang ekonomi Islam telah dijelaskan dalm Al-Quran
yang diturunkan pada abad ke- 7.
b.
Berikut prinsip-prinsip dasar yang
diterapkan dalam ekonomi syariah.
- Riba
Menurut
Antonio tahun 1999 menyatakan bahwa riba merupakan pengambilan dari harta pokok
atau modal secara bathil. Sementara secara umum, menyatakan bahwa riba itu
merupakan pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam
meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
- Zakat
Zakat
merupakan salah satu bentuk keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Hal ini
menunjukan bahwa dalam kehidupan setiap orang harus memiliki peluang yang sama,
tapi bukan dalam artian harus sama-sama kaya atau sama-sama miskin.
- Haram
Kegiatan
yang haram atau apapun yang haram sudah jelas dilarang oleh Allah. Dengan
demikian pastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
- Gharar
Dalam
Al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah melarang perjudian dalam bentuk apapun
termasuk aktivitas ekonomi. Perjudian menjadikan orang yang melakukannya
menjadi malas, mengumpulkan harta tanpa usaha.
- Takaful
Takaful
yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada praktik
ketika suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka terhadap
kerugian tau kerusakan.
- Investasi
(Mudharabah)
Mudharabah
merupakan kontrak kerjasama antara pemilik mdal dan investor untuk menjalankan
usaha. Dalam Mudharabah investor tidak berperan dalam kegiatan usaha. Jadi
Mudharabah merupakan sistem kontrak bagi hasil dan investor akan diberi bagian
tertentu dari keuntungan atau kerugian dari usaha yang investor biayai.
- Kemitraan
Kemitraan
merupakan kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu
usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
untung rugi akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan.
Pada
ekonomi syariah kegiatan mencari keuntungan dilakukan melalui kegiatan jual
beli. Seperti yang kamu tahu, kegiatan jual beli melibatkan penjual, pembeli,
dan terkadang perantara. Di sini bank dapat berperan sebagai perantara namun
pembagian keuntungan tetap melibatkan penjual dan pembeli. Sistem pembagian
keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah
disepakati semua pihak.
Artinya,
jika hasil yang diperoleh bank berbasis ekonomi syariah besar maka hasil yang
dibagikan juga semakin besar, begitu pula jika hasil yang diperoleh sedikit. Di
sini terlihat bahwa pada sistem ekonomi syariah terjadi keterlibatan semua
pihak dalam upaya pemutaran uang.
Keuntungan
dalam ekonomi syariah ditetapkan sebesar 1/3 dari biaya produksi. Namun
penetapan harga fleksibel tergantung barang yang diperjual belikan. Diharapkan
dengan penetapan keuntungan sebesar 1/3 biaya produksi, semua pihak akan
mendapatkan keuntungan tanpa ada pihak yang dirugikan terlalu banyak. Dalam
hukum Islam jika terdapat satu atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan
keuntungan yang terlalu besar oleh pihak lain maka hal ini termasuk
penganiayaan dan diharamkan.
c.
Ciri khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip
yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan
Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim
berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas,
ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara
lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia
sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik,
karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di
bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan
kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti
"kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat
275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
d. Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.
Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi
seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan
kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan
agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas
oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu
menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa
meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah
e.
Sejarah
Konsep
ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika
Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan
masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari
bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan
dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari
hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh
kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha
bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan
kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi
Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah
Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic
Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan
pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret
2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri
MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan
badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan
Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan
agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan
diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan
Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang
Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47
tanggal 14 April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya untuk di
Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah.
Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi
rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati
untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan
menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di
daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Dampaknya
perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah (
tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini
MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di
luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi
dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak
positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya
Dalam
periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru
diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk
buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama
Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk
Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat
memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah
Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan
penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek
Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi
lainnya.
Setiap
program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang
lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal
17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam
pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar
Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan
AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad
kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
MES
adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai
politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat
diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah
mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama,
praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar
Kedepannya
diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih
ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya
program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan
eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam
mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia
untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan
Syariah Dunia.
Analisis :
Ekonomi syariah adalah kegiatan
ekonomi yang sesuai dengan syariat islam atau hukum islam, yang kita ketahui
islam sangat mengaharamkan kita melakukan beberapa tindakan yang dapat
merugikan pihak lain seperti eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang
miskin, dan melarang penumpukan kekayaan, memberikan bunga atau profit ini
sudah termasuk perbuatan riba penambahan pada jumlah. System ekonomi syariah
adalah system bagi hasil jadi diantara kedua belah pihak tidak ada yang
dirugikan . ini menunjukan bahwa kita harus bersikap adil sesama manusia.
Diharapkan melalui adanya penggabungan kegiatan ekonomi dengan hukum Islam
terjadi keseimbangan baik dalam pasar maupun dalam hidup. Dengan menerapkan
sistem ekonomi syariah yang benar, Insya Allah hidup terasa lebih nikmat .
menurut saya dengan adanya ekonomi syariah kita bisa lebih tenang dalam
melakukan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan ekonomi karena jika kita
salah dalam melakukan transaksi tanpa memperhatikan hukum islamnya kita bisa
mendapat dosa dari Allah.
Sumber:
http://khazanahmuslim.com/dunia-pendidikan/7-prinsip-dasar-ekonomi-syariah/
http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
www.wikipedia.com
Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha
A. Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi
yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah
Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan
mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat,
wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi,
dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan
transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4. Amanah yang
mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang
mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang
mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang
mencerminkan responsibilitas
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit
koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua,
keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai
perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas.
Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri
sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan
dalam kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam
membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
Landasan koperasi syariah :
1. Koperasi syariah berlandaskan syariah
islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan
saling menguatkan (takaful)
2. Koperasi syariah berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945
3. Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
C. Fungsi dan Peran
Koperasi Indonesia:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya;
- Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip
syariah islam;
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
D. Prinsip Koperasi
syariah:
- Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara
mutlak.
- Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber
dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
E. Prinsip Syariah
Islam dalam Koperasi Syariah
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah
dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan
dan profesional
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan
secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6. Jujur, amanah dan mandiri
7. Mengembangkan sumber daya manusia,
sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
Menjalin dan
menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau
lembaga lainnya
Karena tidak mengenal bentuk ribawi,
maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti
dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi
syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara.
Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau
dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya
koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah
perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka
rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih
dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu
dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan
bersama.
Satu hal yang harus disepakati
bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui
investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk
kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan
konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
F. Usaha-usaha
Koperasi Syariah
1. Usaha koperasi syariah meliputi semua
kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta
menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
2. Untuk menjalankan fungsi perannya,
koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha
koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
G. Landasan Koperasi Syariah
1.
Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan
3.
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan
saling menguatkan (takaful
Usaha-usaha
yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang
tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik
dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang
ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk
mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi
haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1.
Keanggotaan terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3.
Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4.
Pembatasan bunga atas modal
5.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota
ke koperasi
6.
Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7.
Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya
sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal
sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi
memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa
landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai
semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
H.
Modal Awal Koperasi
Membentuk
koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam
intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan
yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui
keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya
pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk
mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan
diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan
dan Dana Amanah
Modal
Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan
Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank,
penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana
Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau
lembaga.
Analisis : Seperti yang kita
ketahui dan pelajari Koperasi
adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.
Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan,
dan kesejahteraan bersama.Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai
syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,
dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Koperasi syariah adalah
badan yang menjalankan Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. landasan koperasi syariah yang harus sesuai
Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling
menguatkan (takaaful) oleh karena itu koperasi syariah harus sesuai dengan
pedoman syariah islamnya. Karena koperasi syariah tidak mengenal system riba,
atau penambahan bunga maka koperasi syariah bersistem bagi hasil sama halnya
dengan yang dimaksud ekonomi syariah . system bagi hasil yang dimaksud tidak sama
sekali merugikan kedua belah pihak .
Sumber:
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html
http://dennyandriansyah555.wordpress.com/2013/01/18/tugas-1-koperasi-syariah/