Sabtu, 05 Maret 2016

Subject Verb Complement & Modifier

NAMA       : Hafiyya Shabrina
KELAS       : 3EB15
NPM           : 23213833
Tulisan 1 : Subject,Verb,Complement & Modifier

Subject,Verb,Complement & Modifier
Subject adalah :
             Subject adalah noun, pronoun, adjective, atau konstruksi lain (berperan sebagai noun atau adjective) yang mengikuti verbs of being atau linking verb serta berfungsi menerangkan atau merujuk subjek kalimat.
Ø  Subject complement terbagi menjadi tiga yaitu: predicate adjective (subjek dihubungkan dengan adjective), predicate noun (subjek dihubungkan dengan noun), dan predicate pronoun (subjek dihubungkan dengan pronoun).
For example:
* He is a really nice guy.
* “He” is the subject of the sentence, controlling the verb and the complement.
* My cat attacked the rat.
* “My cat” is the subject, controlling the verb and the rest of the sentence.
* Indy plays the piano
* The subject “Indy” performs the action of “playing the piano”
Ø  Complete subject pada dasarnya dibangun oleh satu atau lebih noun atau pronoun dengan/tanpa tambahan modifier(s) yang dapat berupaarticle (the, an, an), adjective, dan prepositional phrase. Adapun gerund dan infinitive dapat pula menempati posisi subjek.
Ø  Simple subject  berupa noun atau pronoun tunggal, dengan mengesampingkan modifier(s)-nya. Sedangkan simple predicate berupa verb ataucompound verb tunggal
Pengertian VERB:
            Verb (kata kerja) adalah suatu kata yang berfungsi untuk menunjukkan tindakan dari subject, menunjukkan peristiwa atau keadaan. Verb merupakan satu dari delapan part of speech.
Kata kerja bahasa Inggris tidak selalu berbentuk simple (satu kata), melainkan mungkin berupa frasa hasil kombinasi dengan particle menjadi phrasal verb (get in, make up, read over).
PRINCIPAL PARTS OF VERBS
Nameform
Past Tense
Past Participle
Awake
awoke or awaked
awaked
Begin
began
begun
Beseech
besought
besought
bid (to order or to greet)
bade
bidden or bid

For example:
* Dodo rides a motorcycle.
* Here, the verb rides certainly denotes an action which Dodo performs – the action of riding a motorcycle.
* We buy some books to learn Economic
* In this example, the action word is “to buy”. It tells us that the subject “we”, that is the person who performs the action of the verb is “buying some books
”
Pengertian Complement :
            Complement adalah kata atau kelompok kata yang melengkapi makna dari subject, verb, atau object. Dengan demikian, ada tiga macam complement, yaitu: subject, verb, dan object complement.
contoh:
Intan bought a flower yesterday
What did Intan buy yesterday?  –> a flower
He saw Margarate at the movie
Whom did he see at the movie? –> Margarate
I explain Management Audit to my students

What do I explain to my students? –>  Management Audit
Catatan: Setiap kalimat tidak harus mempunyai complement.
Pengertian Modifier:
          Modifier menjelaskan time (waktu), place (tempat), atau manner (cara) dari sebuah aksi atau perbuatan
Bentuk yang paling umum dari modifier adalah prepositional phrase (kelompok kata yang dimulai dengan sebuah preposition dan diakhiri dengan sebuah noun
Preposition = on, out, under, behind, etc…
Modifier menjawab pertanyaan when (kapan), where (dimana), atau how (bagaimana) 

Contoh:

Rosalinda  bought a book at a book fair
Where did Rosalinda buy a book? –> at a book fair
He is driving very fast
How is He driving? –> very fast
I posted my photo in instagram yesterday
When do I post my photo? –> yesterday
seperti ini unsur-unsur Subject, Verb, Complement dan Modifier dalam contoh kalimat :
We   studied   grammar   last week.

S            V                C              M

Referensi :
http://public.wsu.edu/~gordonl/Grammar_Book/Chapter_4.pdf
https://www.gutenberg.org/files/22577/22577-h/22577-h.htm
http://www.wordsmile.com/pengertian-contoh-kalimat-subject-predicate
http://www.wordsmile.com/pengertian-macam-contoh-kalimat-verbs

https://fauziauzhe.wordpress.com/2015/05/11/subject-verb-complement-modifier/

Jumat, 04 Maret 2016

Personal Description

Nama               : Hafiyya Shabrina (23213833)
Kelas               : 3EB15
Tugas 1            : Bahasa Inggris Bisnis 2 #

Personal Description

            Assalamualaikum, my name is Hafiyya ,and my fullname is Hafiyya Shabrina .My family and my friends usually call me Fiyya or Piya. I was born in Jakarta , 14 June 1995. I wear hijab one year ago and I was very comfortable now for me to wear hijab is not an option but responsibility and it changed my life better. My hobby is swimming. I have brother and sister they are very cute and funny. Im study at Gunadarma University ,why I choose Gunadarma? because my father told me “if you study at Gunadarma you will have new experiences in Depok. You will have many friends besides in BSD ” beside that I got scholarship 100% from another University in BSD . At that time I was very confused. Finally I choose Gunadarma University in Depok  and I live in Bogor with my Grandmother because my grandfather had died 5 years ago. My Grandfather is my best father,best friend and he is my everything. He always teach many lessons since I was child my grandfather is sailor ,and cruise lecturer . I love my grandfather and I will always keep my grandmother. That’s one reason I live in Bogor .I go to campus by motorcycle and then train. First I tried go to campus by train feels tired very tired because trains are very full but I keep the spirit.
Penumpang kereta di Stasiun Bogor

            I choose the Accounting Department because my mother also graduated Accounting majors. When I senior high school I really like Accounting starting from journal transaction , ledger ,balance sheet , work sheet . Between debit and credit in Accounting must “balance” this is very interesting sometimes Accounting very difficult if we do not work hard. Previously I want to be a sailor like my grandfather but its impossible. Now I need to focus scientific research and I should be able to divide time between class and laboratory. I assistan in “Lab Manajemen Menengah Gunadarma University” and I enjoy with my job.




Gambar diakses pada : http://www.republika.co.id/berita/inpicture/jabotabek-inpicture


Sabtu, 20 Juni 2015

BUMN,Kekuatan BUMN sebagai Organisasi, Jasa Pembiayaan Milik Negara dan Struktur Revenue BUMN

Nama : Hafiyya Shabrina(23213833)
                                                                                                        Kelas : 2EB15

1. Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara
BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa
negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN
menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang
menjalankannya.


·         BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap
            antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat.
·         BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal,
            perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap
            mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa
            terpenuhi secara optimal.
Kekuatan BUMN :
a. Jumlah Dan nilai aset yang besar
b. Posisi Dan bidang usaha yang strategis
c. Akses ke kekuasaan lebih besar
d. Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih
besar
e. Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
f. Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator
sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.
Kelemahan BUMN :
a. Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an
policy direction yang merugikan BUMN sendiri
b. Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite
BUMN yang ditampilkan melalui formal policy
c. Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profesional
perusahaan, sehingga menimbulkan political cost yang sulit diukur
d. Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment
dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri
e. Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi
rakyat banyak
f. Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak
peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan,
tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan,
sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
g. Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan
memberikan kemudahan kepada pihak lain melalui policy
direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
h. Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama
sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif.

2. Macam-macam Perusahaan milik Negara:

Perbankan:
PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI)
PT Bank Tabungan Negara (BTN)
PT Bank Ekspor Indonesia (BEI)
PT Bank Mandiri Tbk
Asuransi
PT Asuransi ABRI (ASABRI)
PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)
PT Asuransi Jasa Raharja
PT Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
PT Jamsostek
PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI)
PT Taspen
Jasa Pembiayaan
PT Danareksa
PT Kliring Berjangka Indonesia
Perum Pegadaian
PT Permodalan Nasional Madani
PT PANN (Persero)
Perum Sarana Pengembangan Usaha
Jasa Konstruksi
PT Adhi Karya Tbk
PT Brantas Abipraya
PT Hutama Karya
PT Istaka Karya
PT Nindya Karya
Perum Pengembangan Perumahan Nasional
PT Pembangunan Perumahan
PT Wijaya Karya Tbk.
PT Waskita Karya
Konsultan Konstruksi
PT Bina Karya
PT Indah Karya
PT Indra Karya
PT Virama Karya
PT Yodya Karya
Penunjang Konstruksi
PT Amarta Karya
PT Jasa Marga
Jasa Penilai
PT Biro Klasifikasi Indonesia
PT Surveyor Indonesia
PT Sucofindo
PT Survai Udara Penas
Jasa Lainnya
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II
PT Perusahaan Pengelola Aset
Telekomunikasi
Perum Produksi Film Negara
Logistik dan Pariwisata
Pelabuhan
PT Pelabuhan Indonesia I
PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II)
PT Pelabuhan Indonesia III
PT Pelabuhan Indonesia IV
Pelayaran
PT ASDP Indonesia Ferry
PT Bahtera Adhiguna
PT Djakarta Lloyd
PT Pelayaran Nasional Indonesia
Kebandarudaraan
PT Angkasa Pura I
PT Angkasa Pura II (AP II)
Angkutan Darat
Perum DAMRI
PT Kereta Api Indonesia
Perum PPD
Logistik
PT Bhanda Ghara Reksa
Perum Bulog
PT Pos Indonesia
PT Varuna Tirta Prakasya
Perdagangan
PT PP Berdikari
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
PT Sarinah
Pengerukan
PT Pengerukan Indonesia
Industri Farmasi
PT Bio Farma
PT Indofarma Tbk
PT Kimia Farma Tbk
KAWASAN INDUSTRI
PT Kawasan Berikat Nusantara
PT Kawasan Industri Medan
PT Kawasan Industri Makasar
PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam
(Persero Batam)
Pariwisata
PT Hotel Indonesia Natour
Bali Tourism Development Corporation (BTDC)
PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
Usaha Penerbangan
PT Garuda Indonesia
PT Merpati Nusantara Airlines
Dok dan Perkapalan
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
PT Dok dan Perkapalan Surabaya
PT Industri Kapal Indonesia
Pertambangan
PT Aneka Tambang, Tbk (ANTAM)
PT Pertamina
PT Sarana Karya
PT Timah Tbk
3. Jasa pembiayaan milik Negara
Pembiayaan
Adapun perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan antara lain:
PT Danareksa (Persero) : PT Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan,perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukanoleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.
PT kliring Berjangka Indonesia (Persero): PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, yang merupakan salah satu    otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh       Pemerintah Republik Indonesia.
PERUM Pegadaian : PT Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah  bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) : PT Permodalan Nasional Madani (Persero) didirikan sebagai bagian dari solusi strategis pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan akses permodalan dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
PT Pann Multi Finance (Persero) : PT PANN Multi Finance (dahulu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)), yang lebih dikenal dengan singkatan PT PANN, adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan kapal
PERUM Jamkrindo :

PT Perusahaan Pengelola Aset : PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”)  didirikan Pemerintah pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 untuk melaksanakan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara hukum.

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan dimaksud,  Menteri Keuangan RI dan Direktur Utama PPA menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset  tanggal 24 Maret 2004 untuk jangka waktu lima tahundan untuk selanjutnya dapat diperpanjang masing-masing untuk jangka waktu satu tahunan. 
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru PPA menjadi  sebagai berikut:
pengelolaan aset eks BPPN;
restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
kegiatan investasi;
kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.
4. Struktur revenue atau pendapatan BUMN
·         BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama
            pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya
            untuk keuntungan pribadi.
·         BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli, sehingga
            revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki ole


Daftar Pustaka :
http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_sei10.pdf
https://www.google.co.id/search?q=JASA+PEMBIAYAAN+MILIK+NEGARA&biw=1366&bih=643&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=G96FVZOCBJLguQTmyYHwBw&ved=0CAcQ_AUoAg&dpr=1#tbm=isch&q=perusahaan+milik+negara&imgrc=dVin2DqAbsOHwM%253A%3B7PQvSDBb4OcSAM%3Bhttp%253A%252F%252F2.bp.blogspot.com%252F-lX5JOFmCWC0%252FUhCzjpWIyqI%252FAAAAAAAABtw%252FXqFtHuZS29Q%252Fs1600%252Flogo-bumn.jpg%3Bhttp%253A%252F%252Fdamaruta.blogspot.com%252F2014%252F10%252Ffungsi-dan-peran-bumn-bums-bumd.html%3B600%3B404
https://id.wikipedia.org/wiki/Kliring_Berjangka_Indonesia
http://www.pnm.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/PANN_Multi_Finance

http://www.jamkrindo.com/sejarah-perusahaan

Minggu, 17 Mei 2015

HaKI (Kekayaan Intelektual)

Nama: Hafiyya Shabrina (23213833)
2EB15

A.    Pengertian
            Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
B. Sistem HKI:
            Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Sampai mana sebuah penemuan atau sebuah merk/brand harus memiliki kekayaan Intelektual?
1.      Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1.         Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau             beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain           atau badan hukum lainnya;
2.         Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan             menyebut mereknya;
3.         Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.         Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merk :

1.      Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Prmohon :
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
Orang/Perorangan
Perkumpulan
Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
            Diatas adalah alas an kenapa kita harus menaftarkan dan memiliki HAKI karena beberapa fungsi diatas agar produk atau brand yang kita miliki tidak sama atau tidak di copy oleh orang lain.
Merk yang Tidak dapat Terdaftar:
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:

1.      Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.      Tidak memiliki daya pembeda;
      4. Telah menjadi milik umum; atau
     5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang                   dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
UUD tentang HAKI:
   





C. Prosedur Pendaftaran Merk


Permohonan Pendaftaran Merek
1.       Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
2.      Pemohon wajib melampirkan:
a.      surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.      bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f.        fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g.      bukti pembayaran biaya permohonan.
Jika melanggar HAKI :
            Hak cipta merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
            Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah



Sumber:
 http://119.252.161.174/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://119.252.161.174/bidang-hki/
http://119.252.161.174/sistem-hki/
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html

https://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki