Nama: Hafiyya Shabrina (23213833)
2EB15
A.
Pengertian
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untukIntellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)
Hak Cipta (copyright);
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-
Paten (patent);
-
Desain industri (industrial
design);
-
Merek (trademark);
-
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression
of unfair competition);
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated
circuit);
-
Rahasia dagang (trade
secret).
B.
Sistem HKI:
Sistem HKI merupakan hak privat
(private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Sampai mana sebuah penemuan atau
sebuah merk/brand harus memiliki kekayaan Intelektual?
1.
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2.
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Pemakaian merek
berfungsi sebagai:
1.
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.
Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya
cukup dengan menyebut
mereknya;
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran
Merk :
1.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang
didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenisnya.
Prmohon :
Pemohon adalah pihak
yang mengajukan permohonan yaitu:
Orang/Perorangan
Perkumpulan
Badan Hukum (CV,
Firma, Perseroan)
Diatas adalah alas an kenapa kita
harus menaftarkan dan memiliki HAKI karena beberapa fungsi diatas agar produk
atau brand yang kita miliki tidak sama atau tidak di copy oleh orang lain.
Merk
yang Tidak dapat Terdaftar:
Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad
tidak baik;
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
3.
Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa
yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
UUD tentang HAKI:
C.
Prosedur Pendaftaran Merk
Permohonan Pendaftaran Merek
1.
Permohonan pendaftaran
merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat pernyataan di
atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
surat kuasa khusus,
apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akte pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
d.
24 lembar etiket merek (4
lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.
bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan
menggunakan hak prioritas;
f.
fotokopi kartu tanda
penduduk pemohon;
g.
bukti pembayaran biaya
permohonan.
Jika melanggar HAKI :
Hak cipta merupakan
salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan
Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-
undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun
2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika
melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini,
maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga.
Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3)
sebagai berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan
Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau
pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara
itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai
sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana
penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal
Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah
Sumber:
http://119.252.161.174/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://119.252.161.174/bidang-hki/
http://119.252.161.174/sistem-hki/
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html
https://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki