Senin, 13 Oktober 2014

Sejarah ,Jenis dan Arti Lambang Koperasi

1.    Sejarah Koperasi
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada     umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan  oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya  sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaandan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk   menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
           Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh  seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.   Bentuk dan Jenis Koperasi
   Jenis Koperasi menurut fungsinya
Ø  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Ø  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
        Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang  menyelenggarakan lebih   dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  
3.    Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·     Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·   Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
     Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·    Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·    Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
    Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Arti  Lambang Koperasi 
           Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:


·     Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
·     Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
· Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
·    Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
·   Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
·  Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
· Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·   Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
            Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."


Minggu, 05 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi : Menceritakan Koperasi di Lingkungan Sekitar

Tugas 2 Ekonomi Koperasi
Ceritakan yang kamu ketahui tentang koperasi di lingkunganmu
Nama    : Hafiyya Shabrina (23213833)
Kelas     : 2EB15

                SD Islam Cikal Harapan BSD, Tangerang Selatan adalah sekolah islam yang berada di wilayah Serpong BSD.  Sekolah Islam Terpadu, Cikal Harapan, dikelola oleh Yayasan Permata Sari milik Mar'i Muhammad. Menyelenggarakan PG, TK, SD, SMP dan SMA . Dengan visi dan misi : Membentuk peserta didik yang berwawasan IMTAQ dan IPTEK melalui pembiasaan perilaku ISLAMI dan lingkungan yang KONDUSIF serta pelaksanaan pembelajaran aktif, kreatif dan menyenangkan.
Koperasi ada di sisi sebelah kiri Lobby SDI Cikal Harapan
            Fasilitas sekolah SDI ini sangat lengkap mulai dari lapangan basket,bola  dan lingkungan yang aman dan sehat. Di SD Islam ini terdapat sebuah Koperasi yang berada ditengan gedung SD Cikal Harapan, disana terdapat menjual berbagai alat tulis, buku ,sampul buku,sampul plastic ,topi,dasi,baju dan celana seragam sekolah  dan di Koperasi tersebut siswa bisa gunakan untuk keperluan lainnya seperti fotocopy . Salsa sebagai siswi kelas 6 pun member penjelasan tentang Koperasi tersebut “koperasi disini sangat lengkap kak,karena koperasi menjual berbagai macam alat tulis aku bisa kapan saja membelinya” . ujar Salsa.
            Seorang Ibu yang berjaga koperasi tersebutpun sangat ramah dan baik terhadap para siswa dan siswi. Pelayanan yang baik juga sangat mempengaruhi koperasi sekolah tersebut menjadikan banyak siswa siswi nyaman berbelanja disitu. Dengan begitu segala kebutuhan para peserta didik bisa terpenuhi dan mensejahterakan mereka.

            Koperasi selanjutnya ada di SMPN 11 Tangerang Selatan ada yang berbeda dikoperasi tersebut dikarenakan system pembayaran dikoperasi ini adalah system jujur dan terbuka jadi setiap siswa dan siswi yang membeli barang koperasi harus membayar dan mengambil uang kembaliannya sendiri. Jadi pihak sekolah hanya menyediakan toples yang berisi uang dan kembaliannya disini kejujuran siswa siswi sangan diuji. Letak koperasi ini ada berada didepan ruang guru SMP tersebut.

Koperasi dan Ekonomi Koperasi

Tugas 1 Ekonomi Koperasi
Nama   : Hafiyya Shabrina (23213833)
Kelas   : 2EB15

lambang koperasi Indonesia
Ekonomi Koperasi

            Koperasi adalah berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama.
            Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967)..Dalam  Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Menurut Moh. Hatta (bapak koperasi Inddonesia)  Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
lambang koperasi baru
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
            Jadi, kesimpulan yang didapat dari Ekonomi koperasi adalah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai peelanggan atau bisa diartikan lagi ekonomi koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
            Dan sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi diatas dan kaidah-kaidah ekonomi agar bisa menghasilkan manfaat seperti diatas dalam bidang ekonomi maupun social.

Sumber :
http://www.g-excess.com/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Hendar dan Kusnadi. Ekonomi Koperasi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Arti_Gambar_dan_Penjelasan_Lambang_Koperasi_Baru