1. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaandan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
2. Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Ø
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Ø
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi disebut koperasi
serba usaha (multi purpose
cooperative).
3. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi
pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan
koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk
koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
Arti Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
· Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
· Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
· Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
· Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
· Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila
sebagai landasan ideal koperasi.
· Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian
Indonesia yang kokoh berakar.
· Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
· Warna merah dan putih melambangkan sifat
nasional Indonesia.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM) NOMOR :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka
mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri
ini."
Pada
Pasal 3 tertulis :
"Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada
pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak
berlaku."