Minggu, 11 Januari 2015

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

Bismillahirohmanirohiim
Nama : Hafiyya Shabrina (23213833)
                   Kelas : 2EB15
Pengertian:
            MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).  Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN(2020). Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
            Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas
Ekonomi ASEAN 2015
            Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, dimana dengan tujuan yang baik itu diharapkan mampu membawa perubahan untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia agar lebih baik. Apabila kita melihat lebih jauh dibalik tujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian antar negara ASEAN artinya sisi lain yang dapat kita lihat bahwa sama saja seperti meliberalisasikan arus barang, tenaga kerja, investasi dan modal. Liberalisasi arus barang artinya akan terjadi pengurangan dan penghilangan hambatan tarif. Liberalisasi modal akan dilakukan dengan meniadakan aturan administrasi yang menghambat  penanaman modal, artinya semua orang yang masuk kawasan ASEAN dapat menanamkan. modalnya dinegara ASEAN secara lebih mudah. Selain itu adanya liberalisasi tenaga kerja dimana kita bebas mencari lapangan pekerjaan tidak hanya di dalam negeri melainkan dikawasan ASEAN.
 Tujuan Ekonomi ASEAN 2015
            Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.
 Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
            Dalam beberapa hal, Indonesia dinilai belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Namun banyak peluang yang dapat kita lihat dari Ekonomi ASEAN 2015 ini. Banyak kalangan yang merasa ragu dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dalam kekhawatiran mengenai terhantamnya sektor-sektor usaha dalam negeri kita, jika kita mengingat bagaimana hubungan bilateral Indonesia dengan China. Kini China mampu menguasi pasar domestik kita yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas Indonesia. Tentunya hal ini tidak ingin terjadi pada Indonesia apabila era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 nanti akan membuat semakin terpuruknya usaha-usaha dan produk lokal. Kita tidak ingin sektor usaha khususnya kelas mikro, kecil dan menengah harus mati karena tidak mampu bersaing dengan masuknya produk dari sembilan negara lainnya. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan produk dalam negeri oleh  pemerintah, namun hal terpenting yang sebaiknya dilakukan adalah meningkatkan daya saing Indonesia. Ada beberapa cabang industri yang perlu ditingkatkan daya saingnya agar dapat mengamankan pasar dalam negeri yaitu cabang otomotif, elektronik, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman, serta funitur. Mungkin beberapa cabang industri lain Indonesia masih lebih unggul dari negara tetangga akan tetapi pada sektor industri jasa Indonesia dianggap sama sekali tidak memiliki.
keunggulan. Tantangan lain dalam sektor industri adalah mengenai upah minimum, kepastian hukum, biaya transportasi barang terlampau mahal. Kekhawatiran lain juga terjadi akibat lemahnya daya saing sumber daya manusia  bangsa, hal ini tercermin dalam rendahnya kualitas SDM di Indonesia. Berdasarkan fakta yang dirilis  Human Development Index
 Hambatan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
            Hambatan yang dihadapi oleh pekerja Indonesia untuk bekerja di negara ASEAN adalah mengenai bahasa dan perbedaan peraturan kerja, maka perlu ditingkatkan kemampuan  bahasa dan pemahaman aturan di negara-negara ASEAN.
Langkah Strategis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
            Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. Indonesia harus mulai mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya  produk-produk negara anggota ASEAN. Indonesia harus banyak belajar dari pengalaman  pelaksanaan  free trade agreement (FTA) dengan China, akibatnya China menguasai pasar komoditi Indonesia. Tidak ada pilihan lain selain menghadapi dengan percaya diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih baik perekonomiannya dalam keikutsertaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini. Beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari sektor usaha perlu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan bantuan modal  bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki kualitas produk dalam negeri dan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri agar memiliki nilai ekspor sehingga mampu bersaing, mendorong swasta untuk memanfaatkan pasar terbuka. Dalam sektor investasi, Indonesia dinilai akan menjadi negara yang lebih banyak diuntungkan karena diharapkan investasi asing mampu tumbuh pesat di Indonesia.
Dalam sektor tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja, meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat. Sektor infrastruktur perlu adanya perbaikan infrastruktur fisik melalui  pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol,  pelabuhan, dan restrukturisasi industri. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang diharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kesiapannya ketika era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 datang. Kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan dalam datangnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 apabila kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapan yang matang, sehingga produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan kita mampu memanfaatkan kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 untuk kepentingan bersama dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
            Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkanMasyarakatEkonomiASEAN.
pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan         inisiatifregionallainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
1.         Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2.         Pengakuan kualifikasi profesional
3.         Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4.         Langkah-langkah pembiayaan perdagangan
5.         Meningkatkan infrastruktur
6.         Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN
7.         Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber    daerah
8.         Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1.         Pasar dan basis produksi tunggal,
2.         Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.         Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.         Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.
Dampak MEA Bagi Masyarakat
Terhitung sejak 2003-2013, Penguasaan lahan oleh korporasi (dengan luas 5.000-30.000 Ha) mengalami pertumbuhan sebesar 24,57%. Hal ini berakibat makin hilangnya akses petani gurem dan kecil terhadap lahannya (luas lahan 0-5000) sebanyak 5.177.195.  Ketika MEA diberlakukan, maka para petani akan semakin termarginalkan karena kalah bersaing dengan korporasi besar. Tak pelak, angka kemiskinan kaum tani bahkan jumlah pengangguran pun semakin meningkat (Rahmi Hertanti, Indonesia For Global Justice).
Belum lagi imbas persaingan produk lokal dan impor. Dengan modal yang jauh lebih besar, dan penguasaan teknologi canggih plus keberpihakan negara, maka negara besar dapat memproduksi barang jauh lebih banyak, yang konsekuensinya dapat menghasilkan harga jual lebih rendah. Sementara masyarakat pada umumnya memilih membeli produk yang lebih murah meski impor,  sehingga lambat-laun pengusaha lokal pun akan banyak yang gulung tikar karena kalah saing.
Yang lebih berbahaya lagi adalah jika korporasi asing dapat masuk menguasai sektor-sektor vital negara karena kekuatan modal  yang besar, maka barang-barang kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas bumi, dan barang tambang lain, serta sumber mata air dan hutan akan menjadi milik mereka. Rakyat akan kehilangan haknya, sedangkan pemerintah tidak bisa mengintervensi. Peran negara sebagai pelayan rakyat semakin tereduksi, hanya berfungsi sebagai regulator saja.
Akhirnya, korporasi asing dapat menyetir penguasa. Dengan mempengaruhi perpolitikan suatu negara untuk menghasilkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan serta negara asalnya, walaupun itu harus mengorbankan jutaan rakyat lokal.
Berita Terkini :
Hadapi MEA 2015, Tenaga Kerja RI Diharapkan Dapat Bersaing
on Dec 11, 2014 at 18:30 WIB
·         Share
·         Comment (0)
Hanif Dhakiri (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan sangat berhati-hati untuk membuat kebijakan terutama soal ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, tak ingin kebijakan yang keluar berbenturan dengan kebudayaan yang ada di suatu daerah. Ia mencontohkan seperti yang ada di Yogyakarta.
"Di Jogja itu ada, pengabdian bukan berdasarkan kontraktual. Misalnya sudah senang sama majikan. Aspek seperti itu hidup di masyarakatnya. Pengaturan kultural tempat ada problem regulasi dan kebudayaan masyarakat," kata dia di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Lalu dia mengatakan, saat mengeluarkan kebijakan tak ingin menutup kesempatan bagi pekerja yang lain. Dia mengungkapkan, Depnaker pernah mengajukan syarat untuk buruh migran mesti lulusan SMP dengan maksud agar lebih kompetitif. Namun hal itu juga dikhawatirkan menutup kesempatan yang lain untuk lulusan SD.
"Tentu secara pribadi ide baik, tapi. bagaimana prosesnya dengarkan suara masyarakat," ujar Hanif.
Di sisi lain, pihaknya akan mengupayakan supaya tenaga kerja Indonesia supaya dapat bersaing terutama menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Caranya, dia menuturkan perlunya peningkatan kompetensi baik untuk pekerja dan calon pekerja.
"Melalui berbagai training pelatihan pendidikannya jadi holistik, misalnya memasuki dunia kerja pendidikan digenjot," tutur Hanif.
Tidak hanya itu, dirinya juga akan menggenjot adanya sertifikasi profesi. "Peningkatan sertifikasi profesi, ini penting. Kompetensi satu hal, sertifikasi satu hal. Skill di Indonesia di tempat lain juga skill," tukas dia. (Amd/Ahm)

MEA 2015 Momentum Peningkatan Kualitas Produksi Mobil Nasional
on Dec 25, 2014 at 14:25 WIB
·         Share
·         Comment (1)
ATPM bisa meningkatkan kualitas kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.
Liputan6.com, Jakarta - Industri otomotif menjadi salah satu sektor yang berhadapan langsung dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015.

Menurut Davy J Tuilan, 4W Sales Marketing and DND Director PT SIS, momentum MEA bisa memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional. Pasalnya, ATPM bisa meningkatkan kualitas kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.

"Kalau menurut saya, keuntungan MEA adalah semua ATPM bisa meningkatkan kualitas produk. Ke depan segala standar di dunia otomotif akan diukur berdasarkan ASEAN NCAP," katanya kepada wartawan.

Tak cuma itu, Davy juga melihat bahwa MEA 2015 juga menjadi momentum pabrikan menciptakan standar untuk menciptakan produk yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, sepanjang 2014, PT SIS berhasil mencatat angka positif untuk jumlah unit kendaraan yang diekspor.

Sepanjang Januari – November 2014, PT. SIS mengekspor (CBU dan CKD) sebanyak 23.827 unit kendaraan. Manriknya, Karimun Wagon R memberikan kontribusi cukup besar bagi ekspor PT.SIS.

Karimun Wagon R berhasil diekspor sebanyak total 7.536 unit, dengan negara tujuan ekspor Karimun Wagon R ke Pakistan. Selain itu, PT. SIS juga mengekspor komponen knocked down (KD) sebanyak 5.745 unit.

"Tahun depan yang jelas lebih banyak jumlah ekspornya. Karena tahun ini aja kan sebenernya baru mulai ekspor Karimun Wagon R Juni, tahun depan baru full. Ekspor per bulan mencapai 400-500 unit," papar Davy
.
MEA 2015 Dorong Kualitas Produksi Dalam Negeri
Selasa,  6 Januari 2015  −  22:05 WIB
MEA 2015 dorong kualitas produksi dalam negeri. Foto: Istimewa
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari mengatakan, Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (MEA/AEC) 2015 diharapkan dapat mendorong kualitas produksi di dalam negeri.

Hal ini dimaksudkan, agar produk-produk di Tanah Air tidak kalah bersaing dengan negara anggota ASEAN lain.

"Kami melihat semestinya AEC ini bisa menjadi stimulan, sebagai pendorong, supaya pengusaha-pengusaha nasional ini bisa meningkatkan kualitas produksi mereka dan juga mau berkembang," ujar Okto di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Hal ini, lanjut dia, dikarenakan banyak pengusaha yang masih mengalami stagnansi pada usahanya sendiri.

"Saya ambil contoh pengusaha mebel Indonesia. Waktu itu kan pengusaha mebel kita cukup agresif ya. Tapi, tiba-tiba stagnan, produk-produk dari Tiongkok (China) banjir, harganya murah, akhirnya pengusaha-pengusaha kita jadi trader," bebernya.

Menurut Okto, kondisi tersebut mengakibatkan pengusaha mebel Indonesia berprinsip untuk membeli produk dari Tiongkok dan diperdagangkan, dibanding menjual produksi lama dan tidak laku.

"Itu nanti untungnya lebih sedikit, tapi tenaganya juga lebih capek. Kalau itu terjadi kan akan ada pembunuhan terhadap produksi lokal," terangnya.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih peka dengan kondisi tersebut, sehingga pengusaha lokal tetap pada pendirian membuat sendiri produk mereka.

"Mestinya, pemerintah bisa melakukan dan menetapkan standarisasi, proteksi juga mengidentifikasi fokus-fokus terhadap produksi," tandasnya.


Analisis :
            Membahas tentang kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 . Banyak peluang yang dapat kita lihat dari Ekonomi ASEAN 2015 ini. Banyak kalangan yang merasa ragu dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dalam kekhawatiran mengenai terhantamnya sektor-sektor usaha dalam negeri kita, jika kita mengingat bagaimana hubungan bilateral Indonesia dengan China. Kini China mampu menguasi pasar domestik kita yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas Indonesia. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan namun hal terpenting yang sebaiknya dilakukan adalah meningkatkan daya saing Indonesia. Ada beberapa cabang industri yang perlu ditingkatkan daya saingnya agar dapat mengamankan pasar dalam negeri yaitu cabang otomotif, elektronik, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman, serta funitur. Mungkin beberapa cabang industri lain Indonesia masih lebih unggul dari negara tetangga akan tetapi pada sektor industri jasa Indonesia dianggap sama sekali tidak memilik keunggulan. Tantangan lain dalam sektor industri adalah mengenai upah minimum, kepastian hukum, biaya transportasi barang terlampau mahal. Kekhawatiran lain juga terjadi akibat lemahnya daya saing sumber daya manusia  bangsa, hal ini tercermin dalam rendahnya kualitas SDM di Indonesia. Berdasarkan fakta yang dirilis  Human Development Index nah darisini kita bisa lihat bahwa memang tenaga kerja Indonesia harus lebih mempersiapkan diri seperti perlunya peningkatan kompetensi baik untuk pekerja dan calon pekerja
            Melalui berbagai training pelatihan pendidikannya juga harus utamakan dan juga peningkatan sertifikasi profesi jadi skill yang dimiliki tidak diragukan lagi karena dengan pekerja yang baik kualitasnya akan menghasilkan produk yang bagus juga kualitasnya. Dari sini kita juga memperhatikan produk-produk Negara Asean yang masuk ke Negara kita jangan sampai kualitas barangf mereka lebih baik dan menjadikan kita lebih memilih membeli barang lain disbanding barang local atau barang produk sendiri.
            Seperti yang kita lihat diatas bahwa akan meningkatkan produk mobil nasional yang ramah lingkungan ini bisa dikaitkan dengan mendorong kualitas produksi dalam negeri hal ini sebagai acuan kita agar produk kita lebih baik kualitasnya dan dapat bersaing dengan produk Negara Asean lainnya maka diharapkan pengusaha-pengusaha bisa dapat meningkatkannya tapi tidak lepas dari factor-faktor lainnya seperti kualitas sumber daya manusia,teknologi yang dimiliki dan lainnya. Dan pemerintah bisa mendukung ,menetapkan standarisasi ,proteksi agar barang yang dihasilkan bagus kualitasnya.
            Semoga Indonesia bisa memproduksi barang-barang yang baik kualitasnya dan selalu berkembang agar masyarakat tidak lagi lebih mempercayai produk-produk dari luar dan lebih memilih produk dalam Negeri . “sayangi produk dalam negri” J



Alhamdulillah

Rabu, 05 November 2014

Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah

Ekonomi Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah
a.     Pengertian Ekonomi Syariah
                        Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral 
                        Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah             sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
    Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
                        Ekonomi Syariah-  Menurut Lewis dan Algaud pada tahun 2007 menyatakan bahwa dalam tiga dekade lalu Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam belum dikenal oleh masyarakat. Namun sistem ekonomi sayriah kini telah dikenal dan sudah beroprasi lebih dari 55 negara yang ada di dunia. Pasar ekonomi sayariah kini tengah bangkit dan berkembang. Ide sistem ekonomi syariah memang baru muncul di negara-negara muslim beberapa tahun ini, tapi sebetulnya ide tentang ekonomi Islam telah dijelaskan dalm Al-Quran yang diturunkan pada abad ke- 7.



b.     Berikut prinsip-prinsip dasar yang diterapkan dalam ekonomi syariah.
  • Riba
                        Menurut Antonio tahun 1999 menyatakan bahwa riba merupakan pengambilan dari harta pokok atau modal secara bathil. Sementara secara umum, menyatakan bahwa riba itu merupakan pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
  • Zakat
                        Zakat merupakan salah satu bentuk keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Hal ini menunjukan bahwa dalam kehidupan setiap orang harus memiliki peluang yang sama, tapi bukan dalam artian harus sama-sama kaya atau sama-sama miskin.
  • Haram
                        Kegiatan yang haram atau apapun yang haram sudah jelas dilarang oleh Allah. Dengan demikian pastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • Gharar
                        Dalam Al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah melarang perjudian dalam bentuk apapun termasuk aktivitas ekonomi. Perjudian menjadikan orang yang melakukannya menjadi malas, mengumpulkan harta tanpa usaha.
  • Takaful
                        Takaful yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada praktik ketika suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka terhadap kerugian tau kerusakan.
  • Investasi (Mudharabah)
                        Mudharabah merupakan kontrak kerjasama antara pemilik mdal dan investor untuk menjalankan usaha. Dalam Mudharabah investor tidak berperan dalam kegiatan usaha. Jadi Mudharabah merupakan sistem kontrak bagi hasil dan investor akan diberi bagian tertentu dari keuntungan atau kerugian dari usaha yang investor biayai.

  • Kemitraan
                        Kemitraan merupakan kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa untung rugi akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan.
                        Pada ekonomi syariah kegiatan mencari keuntungan dilakukan melalui kegiatan jual beli. Seperti yang kamu tahu, kegiatan jual beli melibatkan penjual, pembeli, dan terkadang perantara. Di sini bank dapat berperan sebagai perantara namun pembagian keuntungan tetap melibatkan penjual dan pembeli. Sistem pembagian keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati semua pihak.
                        Artinya, jika hasil yang diperoleh bank berbasis ekonomi syariah besar maka hasil yang dibagikan juga semakin besar, begitu pula jika hasil yang diperoleh sedikit. Di sini terlihat bahwa pada sistem ekonomi syariah terjadi keterlibatan semua pihak dalam upaya pemutaran uang.
                        Keuntungan dalam ekonomi syariah ditetapkan sebesar 1/3 dari biaya produksi. Namun penetapan harga fleksibel tergantung barang yang diperjual belikan. Diharapkan dengan penetapan keuntungan sebesar 1/3 biaya produksi, semua pihak akan mendapatkan keuntungan tanpa ada pihak yang dirugikan terlalu banyak. Dalam hukum Islam jika terdapat satu atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan keuntungan yang terlalu besar oleh pihak lain maka hal ini termasuk penganiayaan dan diharamkan.
c.      Ciri khas Ekonomi Syariah                                                                                 Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.   Kesatuan (unity)
2.   Keseimbangan (equilibrium)
3.   Kebebasan (free will)
4.   Tanggungjawab (responsibility)
            Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
d. Tujuan Ekonomi Islam
            Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah
e. Sejarah
            Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
             Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
            Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
         Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya 
           Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
           Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
          MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar 
      Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
Analisis :
Ekonomi syariah adalah kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat islam atau hukum islam, yang kita ketahui islam sangat mengaharamkan kita melakukan beberapa tindakan yang dapat merugikan pihak lain seperti eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan, memberikan bunga atau profit ini sudah termasuk perbuatan riba penambahan pada jumlah. System ekonomi syariah adalah system bagi hasil jadi diantara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan . ini menunjukan bahwa kita harus bersikap adil sesama manusia. Diharapkan melalui adanya penggabungan kegiatan ekonomi dengan hukum Islam terjadi keseimbangan baik dalam pasar maupun dalam hidup. Dengan menerapkan sistem ekonomi syariah yang benar, Insya Allah hidup terasa lebih nikmat . menurut saya dengan adanya ekonomi syariah kita bisa lebih tenang dalam melakukan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan ekonomi karena jika kita salah dalam melakukan transaksi tanpa memperhatikan hukum islamnya kita bisa mendapat dosa dari Allah.
Sumber:
http://khazanahmuslim.com/dunia-pendidikan/7-prinsip-dasar-ekonomi-syariah/
http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
www.wikipedia.com

Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha
A. Pengertian Koperasi Syariah
        Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
        Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
        Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas
        Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan

B. Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
1.     Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.     Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.     Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
C. Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
D. Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
E. Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.        Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.        Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.        Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
4.        Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.        Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6.        Jujur, amanah dan mandiri
7.        Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya
            Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
            Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
            Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.

F.  Usaha-usaha Koperasi Syariah
1.     Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.     Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.     Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.     Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. Landasan Koperasi Syariah
1.        Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.        Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.        Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah    dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful

Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
            Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).

H. Modal Awal Koperasi
            Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
            Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
            Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Analisis :  Seperti yang kita ketahui dan pelajari Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Koperasi syariah adalah badan yang menjalankan Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.  landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful) oleh karena itu koperasi syariah harus sesuai dengan pedoman syariah islamnya. Karena koperasi syariah tidak mengenal system riba, atau penambahan bunga maka koperasi syariah bersistem bagi hasil sama halnya dengan yang dimaksud ekonomi syariah . system bagi hasil yang dimaksud tidak sama sekali merugikan kedua belah pihak .
 Sumber:
 http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html 

http://dennyandriansyah555.wordpress.com/2013/01/18/tugas-1-koperasi-syariah/