Nama : Hafiyya Shabrina (23213833)
Kelas : 3EB15
Tugas 2 : Bahasa Inggris Bisnis 2
Keuntungan, Kelebihan, Kekurangan,Kelemahan Bank Syariah
dan Bank Konvensional
Bank Syariah atau Perbankan Islam adalah suatu
sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh
larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau
yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang
dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
ü
Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan
metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang
sesuai dengan syariah islam.
Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera
dalam Pasal 22 UU Perbankan Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip
syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
·
Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah.
Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman
Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu,
tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
·
Maisir, transaksi yang digantungkan pada
ketiidakjelasan atau untung-untungan
·
Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
·
Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
·
Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.
Kelebihan dan
Kekurangan Bank Syariah
Bank
syariah menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio, penulis buku “Apa
Dan Bagaimana Bank Islam” :
kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan
antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional
inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi
keuntungan secara jujur dan adil.
Kedua, dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua
pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan
pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini
membawa berkah.
Ketiga, adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan
al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban
membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran psikologis
yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
Keempat, dengan adanya sistem bagi hasil, untuk penyimpan
dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias
diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
Kelima, penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan
bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun
dari luar negeri.
Kelemahan Bank Syariah
Karnaen
Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio juga menyatakan,
pertama, Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem
ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua
orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam
sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan
usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank
syariah.
Kedua, sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan
yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan
yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah
hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar
dari bank konvensional.
Ketiga, Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih
memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional.
Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi
hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank
konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono)
Bank
konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum
mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah
menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional
adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah
ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari
status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam
dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Produk – Produk
Bank Konvensional. Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank
yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank
konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.
Menghimpun Dana (Funding)
Simpanan Giro
Simpanan Tabungan
Simpanan Deposito
b.
Menyalurkan Dana (Lending)
Kredit Investasi
Kredit Modal Kerja
Kredit Perdagangan
Kredit Produktif
c.
Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
Kiriman Uang
Bank Card
Bank Garansi
Bank Draft
Kliring
Letter of Credit
Inkaso
Melayani
Pembayaran
Cek Wisata
Safe Deposit Box
Bank Notes
Menerima setoran
Bermain didalam
pasar modal
Keunggulan Bank Konvensional:
·
Dukungan peraturan perundang – undangan yang
mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
·
Banyaknya bank konvensional menggairahkan
persaingan.
·
Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak
dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
·
Bank konvensional lebih kreatif membuat produk –
produk baru.
·
Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
Kelemahan Bank Konvensional
:
·
Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
·
Kredit bermasalah.
·
Praktik curang.
·
Faktor manajemen
Perbandingan Bank
Syariah dan Konvensional:
BANK ISLAM
ü
Melakukan investasi yang halal – halal saja.
ü
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau
sewa.
ü
Profit dan falah oriented.
ü
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
ü
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai
dengan fatwa DPS.
BANK
KONVENSIONAL
ü
Investasi yang halal dan haram.
ü
Memakai perangkat bunga.
ü
Profit oriented.
ü
Hubungan dengan nasabah dalam dalam bentuk
hubungan debitor – kreditor.
ü
Tidak terdapat dewan sejenis.
Suku bunga adalah : Bunga adalah imbal
jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa cipal. Persentase dari pokok utang yang
dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut
"suku bunga"
Suku Bunga Dasar Kredit
Data Posisi Akhir Februari 2016
Nama Bank
|
Suku Bunga Dasar Kredit (%)
|
||||
Kredit
|
Kredit
|
Kredit
|
Kredit Konsumsi
|
||
Korporasi
|
Ritel
|
Mikro
|
KPR
|
Non KPR
|
|
PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk
|
10.50
|
12.25
|
19.25
|
11.00
|
12.50
|
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
|
10.75
|
11.25
|
17.50
|
10.25
|
12.50
|
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk
|
10.25
|
11.25
|
-
|
10.25
|
8.63
|
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk
|
10.50
|
11.50
|
-
|
10.50
|
12.50
|
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk
|
11.25
|
12.00
|
19.50
|
11.25
|
11.50
|
PT BANK PERMATA, Tbk
|
11.75
|
12.00
|
-
|
11.75
|
11.75
|
Sumber : bi.go.id
Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung
keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung
merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank.
Oleh karena itu bank
harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih
tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah
perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada
peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat
dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan.
Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan
untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
Konvensional:
Jika
melunasi pinjaman ditengah jalan Bunga dihitung proposional bunga berjalan saja
dan dikenakan pinalti.
Syariah:
Jika
melunasi pinjaman ditengah jalan diberikan diskon atas pelunasan dipercepat.
- Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
- Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
- Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
- Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
- Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
- Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
- Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Skema Operasional Bank
Refrensi :
(diakses pada 9 April 2016)
http://www.brisyariah.co.id/?q=syariah-education
(diakses pada 9 April 2016)
http://www.kuliah.info/2015/05/pengertian-dan-perbedaan-bank.html
(diakses pada 9 April 2016)
http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/asuransi-syariah-kaya-manfaat-untuk-semua-umat_54f5d534a33311454f8b468e
(diakses pada 9 April 2016)
(diakses pada 9 April 2016)
(diakses pada 9 April 2016)
(diakses pada 9 April 2016)