Sabtu, 09 April 2016

Keuntungan, Kelebihan, Kekurangan,Kelemahan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Nama : Hafiyya Shabrina (23213833)
Kelas : 3EB15
Tugas 2 : Bahasa Inggris Bisnis 2

Keuntungan, Kelebihan, Kekurangan,Kelemahan Bank Syariah dan Bank Konvensional
*      Bank Syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
*      Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
ü  Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariah islam.
Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankan Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
·         Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
·         Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
·         Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
·         Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
·         Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.
Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah
Bank syariah menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio, penulis buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
Kedua, dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
Ketiga, adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
Keempat, dengan adanya sistem bagi hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima. Kelima, penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kelemahan Bank Syariah
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio juga menyatakan,
pertama, Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
Kedua, sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
Ketiga, Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono)
*    Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
*      Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Produk – Produk Bank Konvensional. Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :


a. Menghimpun Dana (Funding)
Simpanan Giro
Simpanan Tabungan
Simpanan Deposito

b. Menyalurkan Dana (Lending)
Kredit Investasi
Kredit Modal Kerja
Kredit Perdagangan
Kredit Produktif
c. Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
Kiriman Uang
Bank Card
Bank Garansi
Bank Draft
Kliring
Letter of Credit
Inkaso
Melayani Pembayaran
Cek Wisata
Safe Deposit Box
Bank Notes
Menerima setoran
Bermain didalam pasar modal



Keunggulan Bank Konvensional:
·         Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
·         Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
·         Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
·         Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
·         Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
Kelemahan Bank Konvensional :
·         Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
·         Kredit bermasalah.
·         Praktik curang.
·         Faktor manajemen

Perbandingan Bank Syariah dan Konvensional:


BANK ISLAM
ü Melakukan investasi yang halal – halal saja.
ü Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
ü Profit dan falah oriented.
ü Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
ü Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.   
BANK KONVENSIONAL
ü  Investasi yang halal dan haram.
ü  Memakai perangkat bunga.
ü  Profit oriented.
ü  Hubungan dengan nasabah dalam dalam bentuk hubungan debitor – kreditor.
ü  Tidak terdapat dewan sejenis.


Suku bunga adalah : Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa cipal. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga"
Suku Bunga Dasar Kredit​
Data Posisi Akhir Februari 2016
Nama Bank
 Suku Bunga Dasar Kredit (%)
 Kredit
 Kredit
 Kredit
 Kredit Konsumsi
 Korporasi
 Ritel
 Mikro
 KPR
 Non KPR
PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk
           10.50
           12.25
           19.25
           11.00
           12.50
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
           10.75
           11.25
           17.50
           10.25
           12.50
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk
           10.25
           11.25
                  -  
           10.25
              8.63
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk
           10.50
           11.50
                  -  
           10.50
           12.50
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk
           11.25
           12.00
           19.50
           11.25
           11.50
PT BANK PERMATA, Tbk
           11.75
           12.00
                  -  
           11.75
           11.75
Sumber : bi.go.id
Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank.
Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.

Konvensional:
Jika melunasi pinjaman ditengah jalan Bunga dihitung proposional bunga berjalan saja dan dikenakan pinalti.
Syariah:
Jika melunasi pinjaman ditengah jalan diberikan diskon atas pelunasan dipercepat.

 Hasil atau Bunga

Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
  • Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  • Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
  • Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
  • Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
  • Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  • Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
  • Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.

Skema Operasional Bank






Refrensi :
(diakses pada 9 April 2016)
http://www.brisyariah.co.id/?q=syariah-education
(diakses pada 9 April 2016)
http://www.kuliah.info/2015/05/pengertian-dan-perbedaan-bank.html
(diakses pada 9 April 2016)
http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/asuransi-syariah-kaya-manfaat-untuk-semua-umat_54f5d534a33311454f8b468e
(diakses pada 9 April 2016)
(diakses pada 9 April 2016)
(diakses pada 9 April 2016)
(diakses pada 9 April 2016)