Rabu, 25 Maret 2015

About PT.FREEPORT INDONESIA

Bismillahirohmanirohiim
Nama: Hafiyya Shabrina (23213833)
2EB15
ABOUT FREEPORT
                PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT.Freeport Indonesia

SEJARAH SINGKAT FREEPORT
                Awal mula PT Freeport Indonesia berdiri, sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada tahun 1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
                Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi langkah pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
                Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama bertemulah seorang Jan Van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian Van Gruisen berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisanya serta melakukan penilaian.
                Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi.  Pimpinan tertinggi Freeport di masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg(gunung bijih) dan menemui presiden Soeharto pada masa itu yang intinya adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
www.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
BERITA TERBARU
Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan siap menyerahkan 10 persen sahamnya (divestasi) kepada pemerintah, sebagaibentuk kepatuhan pada Indonesia.Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsuddin mengatakan divestasi menjadi salah satu poin yang disetujui dalam renegosiasi kontrak antara pemerintah dan Freeport.
" Itu sebuah point yang sudah disepakati memang itu yang paling cepat kita selesaikan," kata Maroef di kantor Freeport Indonesia, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut Maroef, dalam aturan Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014 menyebutkan soal divestasi perusahaan tambang yang menggarap tambang bawah tanah 30 persen.Freeport akan patuh pada peraturan tersebut, meski dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, Freeport akan melepas sahamnya 10 persen ditargetkan sebelum Oktober 2015.
"Di aturan 30 persen, 10 persen di tahap pertama. Kemudian sebelum Oktober 2015," ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut disvetasi  akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Namun jika pemerintah tidak berminat akan diserahkan ke Perusahaan Investasi Pemerintah (PIP). Selanjutnya jika instasi tersebut tidak berminat akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah.
"Akan ditawarkan sebagaimana aturan. Pemerintah dahulu atau BUMD pemerintah daerah. itu yang akan dilakukan," pungkasnya. (Pew/Nrm)
PENDAPAT TENTANG FREEPORT

                PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di daerah dataran tinggi kabupaten Mimika, Papua menurut saya hal ini sangat bagus kita bisa memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki Tuhan untuk kebutuhan umatnya dan mensejahterakan rakyat Indonesia akan tetapi tidak dibolehkan untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran namun harus sesuai aturan dan kepatuhan sesuai hukum yang berlaku. Dalam islam juga diajarkan kalau kita tidak boleh mengambil sumber daya secara seenaknya karena kelak akan dibutuhkan oleh anak cucu kita.PT Freeport Indonesia ini adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain lebih tepatnya perusahaan  Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc perusahaan tersebut bergabung untuk mengekploitasi sumber daya tambang di tanah Papua, maka dari hal itu ada beberapa hukum yang berlaku dan harus ditaati menurut berita terbaru diatas bahwa PT.FREEPORT akan menaati peraturan Negara Indonesia dengan menyerahkan 30% saham (divestasi) untuk pemerintah Indonesia walau dengan bertahap dimulai dari 10% karena peraturan ini tertera pada Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014 menyebutkan soal divestasi perusahaan tambang yang menggarap tambang bawah tanah 30 persen jadi perusahaan mengurangi beberapa jenis asset baik dalam bentuk financial atau barang dapat juga disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki perusahaan. Dibawah ini adalah UUD Tentang SDA:
UUD Tentang Sumber Daya Alam
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:

1.              Ayat 1

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2.              Ayat 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3.              Ayat 3

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4.              Ayat 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5.              Ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan (Indrawati,1995).
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Indrawati, ibid).
Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).
https://id-id.facebook.com/NasionalisasikanSumberDayaAlamIndonesia/posts/393311587434418