Bismillahirohmanirohiim
Nama: Hafiyya Shabrina
(23213833)
2EB15
ABOUT FREEPORT
PT Freeport Indonesia adalah
sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT
Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih
yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi
di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan
konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT.Freeport Indonesia |
SEJARAH
SINGKAT FREEPORT
Awal mula PT Freeport Indonesia
berdiri, sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada
tahun 1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche
Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda,
menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya
adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Pada pertengahan tahun 1930, dua
pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM
yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka untuk mencapai puncak Cartensz.
Petualangan mereka kemudian menjadi langkah pertama bagi pembukaan pertambangan
di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
Pada tahun 1936, Jean Jacques
Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut gunung bijih, lalu data mengenai
batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama bertemulah seorang Jan Van
Gruisen – Managing Director perusahaan Oost Maatchappij, yang mengeksploitasi
batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengggara dengan kawan lamanya
Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada perusahaan Freeport Sulphur
Company yang operasi utamanya ketika itu adalah menambang belerang di bawah
dasar laut. Kemudian Van Gruisen berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai
ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisanya
serta melakukan penilaian.
Pada awal periode pemerintahan
Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai
langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Pimpinan tertinggi Freeport di masa itu yang
bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek
Ertsberg(gunung bijih) dan menemui presiden Soeharto pada masa itu yang intinya
adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari
hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari
pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak
Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi
yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan
misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke
Australia.
www.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
BERITA
TERBARU
Liputan6.com,
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan siap menyerahkan 10 persen
sahamnya (divestasi) kepada pemerintah, sebagaibentuk kepatuhan pada Indonesia.Presiden
Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsuddin mengatakan divestasi
menjadi salah satu poin yang disetujui dalam renegosiasi kontrak antara
pemerintah dan Freeport.
" Itu
sebuah point yang sudah disepakati memang itu yang paling cepat kita
selesaikan," kata Maroef di kantor Freeport Indonesia, kawasan Kuningan,
Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut Maroef,
dalam aturan Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014 menyebutkan soal divestasi
perusahaan tambang yang menggarap tambang bawah tanah 30 persen.Freeport akan
patuh pada peraturan tersebut, meski dilakukan secara bertahap. Untuk tahap
pertama, Freeport akan melepas sahamnya 10 persen ditargetkan sebelum Oktober
2015.
"Di aturan
30 persen, 10 persen di tahap pertama. Kemudian sebelum Oktober 2015,"
ungkapnya.
Ia menambahkan,
berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut disvetasi akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Namun
jika pemerintah tidak berminat akan diserahkan ke Perusahaan Investasi
Pemerintah (PIP). Selanjutnya jika instasi tersebut tidak berminat akan
ditawarkan ke Pemerintah Daerah.
"Akan
ditawarkan sebagaimana aturan. Pemerintah dahulu atau BUMD pemerintah daerah.
itu yang akan dilakukan," pungkasnya. (Pew/Nrm)
PENDAPAT
TENTANG FREEPORT
PT Freeport Indonesia adalah
sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT
Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih
yang mengandung tembaga, emas, dan perak di daerah dataran tinggi kabupaten
Mimika, Papua menurut saya hal ini sangat bagus kita bisa memanfaatkan sumber
daya alam yang dimiliki Tuhan untuk kebutuhan umatnya dan mensejahterakan
rakyat Indonesia akan tetapi tidak dibolehkan untuk mengeksploitasi sumber daya
alam secara besar-besaran namun harus sesuai aturan dan kepatuhan sesuai hukum
yang berlaku. Dalam islam juga diajarkan kalau kita tidak boleh mengambil
sumber daya secara seenaknya karena kelak akan dibutuhkan oleh anak cucu kita.PT
Freeport Indonesia ini adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain
lebih tepatnya perusahaan Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc perusahaan tersebut bergabung untuk mengekploitasi sumber
daya tambang di tanah Papua, maka dari hal itu ada beberapa hukum yang berlaku
dan harus ditaati menurut berita terbaru diatas bahwa PT.FREEPORT akan menaati
peraturan Negara Indonesia dengan menyerahkan 30% saham (divestasi) untuk
pemerintah Indonesia walau dengan bertahap dimulai dari 10% karena peraturan
ini tertera pada Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014 menyebutkan soal divestasi perusahaan tambang yang
menggarap tambang bawah tanah 30 persen jadi
perusahaan mengurangi beberapa jenis asset baik dalam bentuk financial atau
barang dapat juga disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki perusahaan. Dibawah
ini adalah UUD Tentang SDA:
UUD Tentang Sumber Daya Alam
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu
undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA,
dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
1.
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
2.
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.
Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
5.
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Demikian lah pasal 33
ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan
aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai
hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam Pasal 33 UUD 1945
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya
dikatakan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal
33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan
atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan
sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945
menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan
bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi,
BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah,
serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan (Indrawati,1995).
Penafsiran dari kalimat
“dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan
tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan
serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan
mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Indrawati, ibid).
Jiwa dari Pasal 33 UUD
1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap
berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada
negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang
mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu,
pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang
mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur
dan adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).
https://id-id.facebook.com/NasionalisasikanSumberDayaAlamIndonesia/posts/393311587434418